Monday, April 16, 2012

Keluh Kesah Mengajar Anak Indonesia di Negeri Orang

Sebelum saya menuliskan beberapa pengalaman mengajar di CLC Permodalan / TKB Morisem 3 estate, saya ajak sejenak untuk kembali merenungi hal berikut ini; Sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
negara berkewajiban melaksanakan penyelenggaraan pen­didikan wajib belajar 9 tahun untuk setiap warga negara baik yang tinggal di dalam wilayah NKRI maupun di luar negeri. Kenyataan di lapangan, Ten­aga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia, khususnya yang bekerja di sektor perkebunan di sekitar wilayah Sabah, mengalami kesulitan dalam memperoleh pendidikan bagi anak-anaknya.